Find Us On Social Media :

Sekarang Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Mulai Ikut Komentari Wacana Pajak Sepeda, Istri Ahmad Dhani Sampai Tulis Pakai Huruf Kapital

Anggota DPR RI, Mulan Jameela kemudian menanggapi kabar pengenaan pajak sepeda

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga: Dunia Sudah Kacau Balau Gara-gara Corona, Virus Baru Kembali Muncul dan Terancam Mewabah Satu Bumi, Ilmuwan Sebut Tak Ada Satu Pun Manusia yang Kebal dari Flu Mematikan Ini

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kemenhub Ramai Dikabarkan Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak, Mulan Jameela Geram: KOK TEGA AMAT"