Find Us On Social Media :

Jilat Ludah Sendiri, Dulunya Getol Tolak Kebijakan Ahok Soal Reklamasi Saat Jabat Gubernur, Anies Baswedan Kini Justru Buka Izin 'Obark-abrik' Kawasan Ancol

Anies Baswedan dan Ahok

Gridhot.ID - Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.

Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca Juga: Tiongkok Kembali Sesumbar, Pamerkan Senapan Futuristik yang Diklaim paling Canggih Sedunia, Bisa Menembus Baja dengan Senyap dan Tanpa Gunakan Peluru Mesiu

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Hidup Nelangsa di Negeri Orang, Inilah Kisah Pilu TKW di Arab Saudi yang Kerjanya Penuh Penderitaan, 18 Tahun Tak Pulang hingga Tak Diberi Makan Sebelum Pingsan

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Baca Juga: Matanya Menyimpan Luka, Laudya Cynthia Bella Banjir Dukungan Usai Umumkan Perceraian, Netizen: Semoga dengan Berpisah Bisa Lebih Bahagia

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar.

Hal itu dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Baca Juga: Kini Diciduk Karena Narkoba, Ridho Ilahi Dulu Pernah Digerebek Saat Ngamar Bareng Istri Orang, Sang Pemain FTV Ngaku Dijebak: Dia Ngajak Aku!

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol"