Find Us On Social Media :

Pemerintah Dituding Kehabisan Uang untuk Tangani Covid-19, Sosok Ini Ungkap Segini Jumlah Uang yang Ada di Bank Indonesia, Jumlahnya Fantastis

Ilustrasi-tumpukan uang.

Tampung Program PEN

Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN, setelah adanya Pandemi Covid-19.

Perpres direvisi untuk menampung program Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) yang sebelumnya tidak diatur.

"Karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat."

Baca Juga: Langsung Telpon Rusia, India Lebih Pilih Kuras Dompet Rp 35 Triliun Dibanding Harga Dirinya Diinjak China, 33 Jet Tempur Mematikan Negeri Beruang Merah Siap Tantang Nuklir Tiongkok

"Serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).

Pemulihan Ekonomi Nasional nantinya akun diatur secara tekni melalui PP 23 tahun 2020.

Terdapat 4 modalitas ditambah instrumen APBN untuk mendukung program pemulihan tersebut.

Baca Juga: Pelanggan Keluhkan Tagihan Listrik yang Masih Melonjak Padahal Sudah Transisi New Normal, Manajemen PLN Pasang Badan Buka Suara: Masih PSBB Kan?

"Kita bahas pada hari ini mengenai PEN itu melalui 4 modalitas."

"Yakni PMN (penanaman modal negara), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan,"

"Plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19," paparnya.