Find Us On Social Media :

Perceraian Laudya Cynthia Bella Belum Sah Secara Negara, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Adakah Kesempatan Rujuk dengan Engku Emran?

Potret mesra Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran

Gridhot.ID - Kabar perceraian Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran menghebohkan publik.

Perpisahan dua sejoli ini jadi misteri lantaran keduanya tak pernah mengumbar kehidupan pribadi.

Seperti yang diketahui, isu keretakan rumah tangga Bella dan Engku sudah terendus sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Terawang Nasib Janda Engku Emran, Mbak You Sebut Laudya Cynthia Bella Bakal Menikah 3 Tahun Lagi, Sang Paranormal: Ketemu Jodohnya di Jakarta!

Dalam unggahan Instagram, Bella sempat menyindir tentang adanya perempuan yang ingin merebut suaminya.

Setelah kejadian tersebut, Bella pun tak pernah mengunggah aktivitas bersama Emran sama sekali.

Kabar keretakan rumah tangga Bella pun sudah dikonfirmasi oleh sang artis.

Baca Juga: Matanya Menyimpan Luka, Laudya Cynthia Bella Banjir Dukungan Usai Umumkan Perceraian, Netizen: Semoga dengan Berpisah Bisa Lebih Bahagia

"Sudah berbagai upaya yang kami lakukan, dan ini adalah takdir Allah SWT."

"Rumah tangga kami hanya sampai di sini, dan udah segala proses kami juga lalui, dan saat ini semuanya sudah selesai," ungkap Bella di siaran langsung RCTI, Rabu (1/7/2020).

Di sisi lain, tak sedikit warganet yang mendoakan agar Bella dan Emran bisa rujuk kembali.

Sepertinya, kesempatan rujuk masih ada peluang lantaran Bella belum bercerai dari Emran secara sah di mata negara.

Baca Juga: Tepis Isu Keretakan Rumah Tangga, Engku Emran Mendadak Unggah Doa di Hari Spesial Ini, Suami Laudya Cynthia Bella: Agar Pernikahan Kami Bertahan

Sebagai warga Jakarta Selatan, Bella belum mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Walau menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), perceraian Bella akan sah jika sudah mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Pihak dari PN Jakarta Selatan, Cece Rukmana membenarkan bahwa belum ada pendaftaran cerai atas nama Laudya Cynthia Bella.

"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece di YouTube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).

Cece mengungkap bahwa pengajuan perceraian yang melibatkan WNA memang memerlukan beberapa syarat.

Misalnya yang tergugat berada di luar negeri, maka sistem pemanggilannya bisa dilakukan melalui bantuan Kementrian Luar Negeri Direktorat Jendral Protokoler.

Baca Juga: Selama Ini Terlihat Akur dengan Anak Tiri, Laudya Cynthia Bella Pernah Bongkar Sifat Asli Aleesya, Ternyata Begini Kelakuan Putri Engku Emran Saat Tak Ada yang Melihat

Setelah itu, Mahkamah Agung akan melakukan kerja sama bersma penerjemah bahasa Inggris untuk membuat surat panggilan.

Surat panggilan itu nantinya akan dikirimkan ke Konsulat Jendral di negara yang ditinggali oleh penggugat.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul: "Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan." 

(*)