Gridhot.ID - Kelicinan Djoko Tjandra memang sangat tak terduga.
Bahkan dilaporkan sang buronan yang sudah 11 tahun melalang buana tersebut sempat santai membuat e-KTP di Kelurahan.
Awal bulan, tepatnya 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus cesssie Bank Bali sejak 2009 silam.
Ia tidak seorang diri ke kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Ia didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.
Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Djoko Tjandra beserta tiga pendampingnya datang sekitar pukul 08.00 WIB.
Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang satu lokasi dengan Kelurahan Grogol Selatan.
Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Tak lama setelah Djoko Tjandra tiba di kantor Kelurahan Grogol Selatan, Asep langsung mengarahkanya ke ruang tunggu PTSP.
"Kemudian saya menanyakan kesiapan petugas, ternyata sudah siap karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00," ujar Asep.
Menurut dia, ketika itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas.
Raut wajah Djoko Tjandra tak menunjukkan kepanikan meski ia berstatus buronan kelas kakap dalam kasus Bank Bali.
"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja," tutur Asep.
Saat ini, Djoko Tjandra dikabarkan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, saat datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra tampak sehat.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," kata Asep.
Ia menjelaskan, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak berlangsung lama. Asep menyebut prosesnya kurang dari satu jam.
Sebab, pada sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.
"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," jelas dia.
Asep mengaku tidak berbincang dengan Djoko Tjandra.
Ia hanya sesekali mengobrol dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Saya menganggapnya ya seperti warga pada umumnya. Tidak ada istilahnya mengistimewakan atau apa," ujar Asep.
Penjelasan Kasudin Dukcapil
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, menerangkan pembuatan e-KTP.
Menurut dia, pengajuan permohonan pembuatan e-KTP itu merupakan hal biasa.
Apalagi, kata dia, Djoko Tjandra baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan yang bersangkutan tidak bermasalah.
"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010," ucap Haris.
"Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang NIK-nya masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," sambung dia.
Melihat data kependudukan Djoko Tjandra tidak bermasalah, maka proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan.
"Andaikan kenal saja tidak berdaya melarang. Masa begitu datang, Pak Djoko ini enggak bisa," ujarnya.
Baca Juga: 'Kalau Ia Meninggal, Kuburlah Ia Dalam Kuburku'
Dia membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengantarkan Djoko Tjandra membuat e-KTP.
Proses pembuatan e-KTP dilakukan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP yang berlaku.
"Diantar ke ruang Dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga."
"Dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya tak tahu. Dipanggil pake mik oh pak ini belum pernah rekam jadi kita tidak bisa cetak," ujarnya.
Setelah mengecek data, diketahui Djoko Tjandra belum pernah merekam data untuk kepentingan pembuatan e-KTP.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni."
"Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," ujarnya.
Akhirnya, dilakukan proses perekaman dan pencetakan e-KTP yang berlangsung sekitar 30 menit.
"Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kalau kita cek, statusnya sudah print ready record atau belum gitu."
"Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record."
"Artinya, begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cerita Djoko Tjandra Lolos Bikin E-KTP, Seperti Warga Biasa Tapi Urutan No 1 dan Dikawal 3 Orang.
(*)