Asuransi itu memberikan perlindungan kepada petani terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
Sementara itu, premi AUTS/K sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun.
Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga.
Untuk ternak mati, nilai pertanggungannya Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan Rp 7 juta per ekor.
“Agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Sarwo Edhy.
Ia melanjutkan, petani yang mendapatkan pembiayaan KUR harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi dan asuransi usaha ternak sapi atau kerbau.
Antisipasi potensi kerugian dengan asuransi pertanian Pernyataan senada seputar manfaat asuransi pertanian juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.