Halalkan Segala Cara Demi Suaminya Maju Jadi Anggota DPRD, Wanita di Pamekasan Ini Gondol Uang Nasabah Bank Sebanyak Rp 7,7 Miliar, Ini Modus Tipuannya

Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:25
(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

GridHot.ID - Sejumlah fakta terungkap saat sidang putusan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan.

Terdakwa Ani Fatini bahkan rela menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar demi sang suami.

Dalam persidangan, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Kabur Saat Kasusnya Mencuat ke Permukaan, Oknum Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil Rental Akhirnya Berhasil Diamankan, Ditreskrimun Polda Kepri Jelaskan Kronologi Penangkapan

Siasat licik terdakwa Ani Fatini terkait penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar akhirnya terkuak.

Siasat Ani itu tergolong berani.

Siasat Ani terkuak setelah adanya persidangan kasus penggelapan dana nasabah tersebut.

Baca Juga: Tilap Uang Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ini Dikenal Miliki Gaya Hidup Mewah, Terkuak Modus Lihainya Kibuli Korban yang Kebanyakan Bapak-bapak Pejabat dan Pengusaha

Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang putusan tersebut, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabha untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan, membeli tas dan rumah.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan di Pileg 2019.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," terang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa.

Dalam sidang juga dijelaskan bahwa tidak semua uang tersebut digunakan.

Terdapat sekitar Rp 2,9 miliar yang dipulangkan ke nasabah. Sementara sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Baca Juga: Modal Status Istri Tentara, Wanita Ini Berhasil Tipu 16.000 Nasabah Termasuk Keluarga Kerajaan di Negaranya, Sekalinya Ditangkap, Langsung Dapat Vonis Hukuman 141.078 Tahun Penjara

Untuk diketahui, kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN

Dugaan penggelapan uang nasabah di Bank Jatim Unit Keppo.

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.

Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Berakhir Diekstradisi, Ini 5 Orang Penjarah Bank Fenomenal di Indonesia, Ada yang Buron Seperempat Abad

Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.

Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.

Setelah bukti cukup, Ani ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan.

Dalam proses persidangan, terdapat fakta-fakta yang menguatkan bahwa Ani telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Buron 17 Tahun Saja Bisa Ditangkap, Sosok Ini Justru Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Upaya Tutupi Malu Menkumham : Ini Membuktikan Kesalahan

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.

Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.

Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.

Baca Juga: Buron Kasus Bank Bali Jadi Salah Satu Alasan, Menkopolhukam Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra!

Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.

Pada 7 April majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulSiasat Licik Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M demi Biaya Suami Jadi Anggota DPRD, Divonis 54 Bulan(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJakarta.com