Find Us On Social Media :

Halalkan Segala Cara Demi Suaminya Maju Jadi Anggota DPRD, Wanita di Pamekasan Ini Gondol Uang Nasabah Bank Sebanyak Rp 7,7 Miliar, Ini Modus Tipuannya

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

GridHot.ID - Sejumlah fakta terungkap saat sidang putusan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan.

Terdakwa Ani Fatini bahkan rela menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar demi sang suami.

Dalam persidangan, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Kabur Saat Kasusnya Mencuat ke Permukaan, Oknum Perwira Polisi yang Gelapkan 71 Mobil Rental Akhirnya Berhasil Diamankan, Ditreskrimun Polda Kepri Jelaskan Kronologi Penangkapan

Siasat licik terdakwa Ani Fatini terkait penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar akhirnya terkuak.

Siasat Ani itu tergolong berani.

Siasat Ani terkuak setelah adanya persidangan kasus penggelapan dana nasabah tersebut.

Baca Juga: Tilap Uang Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ini Dikenal Miliki Gaya Hidup Mewah, Terkuak Modus Lihainya Kibuli Korban yang Kebanyakan Bapak-bapak Pejabat dan Pengusaha

Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang putusan tersebut, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabha untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan, membeli tas dan rumah.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan di Pileg 2019.