GridHot.ID - Sejumlah fakta terungkap saat sidang putusan penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan.
Terdakwa Ani Fatini bahkan rela menggondol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar demi sang suami.
Dalam persidangan, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Siasat licik terdakwa Ani Fatini terkait penggelapan dana nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar akhirnya terkuak.
Siasat Ani itu tergolong berani.
Siasat Ani terkuak setelah adanya persidangan kasus penggelapan dana nasabah tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang putusan tersebut, Ani disebut menghabiskan sebagian uang nasabha untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan, membeli tas dan rumah.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya suaminya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pamekasan di Pileg 2019.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," terang Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan vonis saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa.
Dalam sidang juga dijelaskan bahwa tidak semua uang tersebut digunakan.
Terdapat sekitar Rp 2,9 miliar yang dipulangkan ke nasabah. Sementara sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
Untuk diketahui, kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.
Uang dana desa yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.
Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.
Setelah bukti cukup, Ani ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan.
Dalam proses persidangan, terdapat fakta-fakta yang menguatkan bahwa Ani telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Ada dua modus yang dilakukan oleh Ani dalam melakukan aksinya.
Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.
Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.
Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Pada 7 April majelis hakim menyatakan Ani Fatini melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ani dihukum lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulSiasat Licik Ani Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M demi Biaya Suami Jadi Anggota DPRD, Divonis 54 Bulan(*)