Ia menuturkan PT MTB tidak memiliki izin operasional yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kejadian ini menambah daftar korban ABK Indonesia yang direkrut dan dikirim bekerja ke kapal ikan Cina oleh PT MTB," jelasnya.
Berdasarkan catatan DFW Indonesia, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang dan selamat meskipun mengalami kekerasan.
Sementara, awak kapal yang bersama almarhum Hasan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Ada dari Brebes, Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Jakarta, Sukabumi, Kediri, Indramayu, Lampung, Cirebon, dan sebagainya.
"Korban yang diberangkatkan oleh PT MTB bukan dari Tegal dan Jateng saja tapi dari Pematang Siantar, Padang, Magetan, NTB, Lampung dan Jakarta," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, seharusnya kasus ini langsung ditangani Bareskrim Polri, bukan kepolisian di daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ada Mayat ABK Indonesia Dalam Kulkas Kapal Cina, Nama Hasan Afriandi: Berangkat Lewat Agen di Tegal"