Find Us On Social Media :

Sah! Terlanjur Akrab di Telinga, Istilah PDP, ODP, dan OTG Diubah, Sebutan Ini yang Bakal Dipakai Mulai Sekarang

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Gridhot.ID - Pandemi virus corona masih menyebar di Indonesia.

Namun baru-baru ini, pemerintah dikabarkan mengganti beberapa istilah yang belakangan berkaitan erat dengan penanganan pandemi covid-19.

Adapun kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Baru Sebulan Ambil Peran Jadi Tim Gugus Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro Langsung Ledakkan Amarahnya, Kabar Duka Ini Jadi Sumber Emosinya: Terlalu Banyak...

Di tengah hiruk pikuk pandemi Covid-19, Terawan Agus Putranto menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG.

Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk menggolongkan pasien yang terpapa virus corona.

Dilansir dari Wartakota, istilah yang sudah akrab di telinga warga Indonesia itu diganti.

Baca Juga: Kasus Corona Makin Tajam, Tim Gugus Kewalahan Masyarakat Lebih Percaya Konspirasi: Covid Ini Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa

Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7/2020).

Lantas, diganti dengan istilah apa ya?

Dikutip dari lembaran Kepmenkes (14/7/2020), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.

Sedangkan, ODP (Orang Dalam Pemantauan) berganti menjadi Kontak Erat.

Dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimtomatik).

Baca Juga: Jakarta Pecah Rekor Penambahan Kasus Tertinggi Semenjak Pandemi, Anies Baswedan Ancam Hapus PSBB Transisi: Semua Harus Kembali ke Rumah!

Kasus suspek

- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

- Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

- Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: 1.262 Anak Buahnya di Secapa Terinfeksi Corona, KSAD Andika Perkasa: Positif Itu Diagnosa, Tapi Realita Mereka Tidak Merasakan Apa-apa!

Kasus probable

Sedangkan, kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Kasus konfirmasi

Seseorang yang termasuk dalam kategori ini yaitu apabila sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang sudah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi masih dibagi menjadi dua, di antara sebagai berikut:

- Simptomatik atau kasus konfirmasi dengan gejala

- Asimptomatik atau kasus konfirmasi tanpa gejala.

Baca Juga: Akhirnya Dapat Pencerahan, Vaksin Corona Ternyata Sudah Tercipta Sejak Lama, Sekian Lama Peneliti Berjuang Temukan Obatnya, Ilmuwan Sepakat Vaksin Lawas Ini Bisa Musnahkan Covid-19

Kontak erat

Seseorang yang termasuk ke dalam kontak erat yaitu yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atay kasus konfirmasi virus corona.

- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter, dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable (salaman, pegangan tangan, dan lain-lain).

Baca Juga: KSAD Mau Ngomong Serius di Secapa AD, Undangan Andika Perkasa Justru Ditolak Mentah-mentah oleh AJI dan IJTI, Kadispenad: Zona Merah Tidak di Semua Kompleks

- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Perlu diketahui pada ada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat. Periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Kemudian, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul Sudah Ketuk Palu! Sekarang Sebutan PDP, ODP, dan OTG Pasien Corona Tak Lagi Digunakan dan Dirombak Total Ganti Pakai Istilah Ini (*)