Find Us On Social Media :

Tak Sadar Diri Naik Mobil Ugal-ugalan, Pengemudi Ini Sengaja Tabrak Brigadir yang Menegur Dirinya Hingga Tewas, Ketangkep Waktu Mau Kabur, Kini Terancam Hukuman Mati

Mobil yang digunakan pelaku

Baca Juga: Bikin Kantong Bolong, 64 Kepala Sekolah di Riau Berbongong-bondong Ajukan Pengunduran Diri, Tak Terima Diperas Penegak Hukum Padahal Sudah Susah Payah Mengabdi

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Biarkan Koruptor Kelas Kakap Buronan Negara Keluyuran Seenak Jidat, Perwira Polisi Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari, Propam Polri Telusuri Hal Ini

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur.

(*)