Find Us On Social Media :

Tak Sadar Diri Naik Mobil Ugal-ugalan, Pengemudi Ini Sengaja Tabrak Brigadir yang Menegur Dirinya Hingga Tewas, Ketangkep Waktu Mau Kabur, Kini Terancam Hukuman Mati

Mobil yang digunakan pelaku

Gridhot.ID - Jalan Raya memang menjadi zona di mana tiap manusia bisa mengeluarkan sifat aslinya.

Salah satunya adalah pengendara biadab yang satu ini.

Pengemudi di Subang, Jawa Barat, menabrak seorang Brigadir Andi Suwardi meninggal dunia setelah tak terima ditegur.

Pada Kamis (18/6/2020), Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.

Baca Juga: Berawal dari Tim K-9, Polisi Mengaku Editor Metro TV Yodi Prabowo Sering Mampir ke Warung Amir Sebelum Ditemukan Tewas, Sang Pemilik Bantah Omongan Petugas: Nggak Pernah ke Sini, Nggak Kenal Saya!

Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Tak terima diklakson, tantang polisi berkelahi, Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.

AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Putrinya Jadi Bahan Omongan Tetangga Karena Tak Kunjung Naik Pelaminan, Ibu Ini Tak Segan Ajak Para Tukang Nyinyir Baku Hantam, Rekaman CCTV Jadi Pembuktian

Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.

Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Emosi Dinyinyiri Status Duda, Pria Ini Jatuhkan Kawannya dari Motor dan Menusuknya hingga Tewas, Ngaku Puas Bisa Siksa Sahabat Lamanya

Ada niat menabrak korban

AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.

Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.

Sayangnya AS tetap bersikukuh.

Baca Juga: Siap Kepung Gedung DPR, Para Pelajar Ini Ngadu Pendidikan Mereka Terancam Omnibus Law: Orang Tua Kami Korban PHK!

Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.

Baca Juga: Bikin Kantong Bolong, 64 Kepala Sekolah di Riau Berbongong-bondong Ajukan Pengunduran Diri, Tak Terima Diperas Penegak Hukum Padahal Sudah Susah Payah Mengabdi

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Biarkan Koruptor Kelas Kakap Buronan Negara Keluyuran Seenak Jidat, Perwira Polisi Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari, Propam Polri Telusuri Hal Ini

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur.

(*)