Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu! Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo

GridHot.ID - Perampingan lembaga sudah dimulai.

Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Lagak Masyarakat Negaranya Gaptek, Nyatanya Korea Utara Punya Kemampuan 'Maling' Duit Miliyaran Secara Digital, Berikut Hacker yang Pernah Dipelihara

Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025

Baca Juga: Garang Luar Dalam, Korea Utara Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Hacker Negara Kim Jong Un Mampu Garong Uang Rp 29 Triliun

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019

Baca Juga: Jokowi Minta 18 Lembaga yang Buang-buan Duit Negara Dibubarkan, Nasib Para Karyawannya Dipertanyakan, Begini Jawaban Menteri Tjahjo

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya"

(*)