Gridhot.ID - Seolah jadi kebiasaan banyak orang, membuang struk ATM seusai bertransaksi, selama ini dianggap biasa saja.
Namun mulai sekarang agaknya kita wajib waspada dengan struk ATM yang kerap kita sia-siakan di tempat sampah.
Bukan tanpa alasan, namun kejadian penipuan satunya nampaknya membuat banyak orang tak menyangka dengan bahaya yang mengintai terhadap pemilik rekening yang membuang struk ATM miliknya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku pembobolan di tiga dank daerah.
Mereka adalah Aziz Kunadi (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan Mujianto (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
Keduanya ditangkap pada (18/07/2020) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrum Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi mengatakan, kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari salah korban pada 12 September 2019.