Gigit Jari, Gaji Ke-13 Ternyata Tidak Diberikan pada Semua PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:13
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Gaji-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon 1 dan Eselon 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu."

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bakal Bayar Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri pada Agustus 2020, Menteri Keuangan: Kita Akan Terus Monitor

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini golongan Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat gaji ke-13"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kontan.co.id