Sebu
GridHot.ID - Kabar gembira untuk abdi negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran yang disiapkan sejumlah Rp 28,5 triliun.
Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar