Find Us On Social Media :

Rezeki Nomplok! Selain Gaji ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

Ilustrasi PNS

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Baca Juga: PNS Dirundung Duka, Nasib Gaji Ke-13 Kembali Tidak Jelas, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan

Di tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rp 14,6 triliun anggaran akan berasal dari APBN.

Sementara, sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Termasuk dalam Gaji ke-13 yang Cair Agustus, Berapa Besaran Tukin ASN?"

(*)