Find Us On Social Media :

Rezeki Nomplok! Selain Gaji ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

Ilustrasi PNS

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.

Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.

Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan.

Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bakal Bayar Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri pada Agustus 2020, Menteri Keuangan: Kita Akan Terus Monitor

Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?