Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) beberapa waktu lalu berhasil meringkus kawanan pengedar narkoba.
BNNP Sumsel diketahui berhasil menggagalkan penyelundupan 2.000 butir pil Ekstasi dan 3 kilogram sabu yang akan diantar ke Palembang.
Namun, salah satu pengedar narkoba tersebut justru menarik perhatian.
Melansir Sripoku.com, satu dari lima tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel ternyata merupakan pecatan TNI.
"Ada satu tersangka pecatan TNI, namanya Anggi usia 27 tahun.
Dia PTDH (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno, Jumat (24/7/2020).
Anggi sendiri merupakan tersangka pertama yang ditangkap petugas di Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu.
Menurut Habi, berdasarkan keterangan tersangka, ia dan keempat rekannya diupah Rp 5 juta untuk mengantar 3 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi ke Palembang.
"Tersangka mengaku diupah Rp 5 juta oleh seorang bandar di Riau. Ngakunya baru sekali antar narkoba.
Tapi kami menduga, dilihat dari modusnya, komplotan ini sudah beberapa kali antar narkoba," ungkap Habi.
BNNP Sumsel sendiri belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.
Kali ini, BNNP Sumsel menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima orang tersangka.
"Ini merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional, antarprovinsi,"
Diketahui, lima orang tersangka yakni Anggi Bayu Darmawan (27 tahun), Sandi Septiawan (19 tahun), Misra (34 tahun), Aldi Yadma Putra (20 tahun) dan Ari Andika (24 tahun).
Kelima tersangka yang merupakan warga Palembang ini, mengantar sabu dan pil ekstasi asal Tembilahan, Riau.
"Kelima tersangka ditangkap di Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu. Malam hari," terang Kusno.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, petugas BNNP Sumsel bertolak menuju Muba.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat nomor BG 5283 ACC.
Tersangka Anggi berhasil dibekuk, sementara tersangka Sandi sempat melarikan diri ke pemukiman warga, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
"Di dalam bagasi sepeda motor kedua tersangka, kami menemukan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus dan 2 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus, masing-masing berisi seribu butir," ungkap Kusno.
Rupanya tak cukup sampai di situ saja.
Dilansir dari TribunSumsel.com, tim BNNP Sumsel lainnya yang menunggu di Sekayu, mengendus tiga tersangka lainnya yang bertugas mengawal pengiriman narkoba oleh dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU.
Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka Misra, Aldi dan Ari berhasil dibekuk.
"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tap petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup. (*)