Find Us On Social Media :

Diintai Beberapa Jam, Pecatan TNI Ini Ketahuan Transaksi Barang Haram, Pengakuannya Diragukan Petugas

BNNP Sumsel berhasil tangkap 5 pengedar narkoba, salah satunya adalah pecatan TNI, Selasa (21/7/2020)

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) beberapa waktu lalu berhasil meringkus kawanan pengedar narkoba.

BNNP Sumsel diketahui berhasil menggagalkan penyelundupan 2.000 butir pil Ekstasi dan 3 kilogram sabu yang akan diantar ke Palembang.

Namun, salah satu pengedar narkoba tersebut justru menarik perhatian.

Baca Juga: Lama Jadi DPO, 5 Anggota KKB Ini Akhirnya Menyerah dan Kembali ke Pangkuan NKRI, Berikut Identitas Anak Buah Purom Wenda yang Serahkan Diri

Melansir Sripoku.com, satu dari lima tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel ternyata merupakan pecatan TNI.

"Ada satu tersangka pecatan TNI, namanya Anggi usia 27 tahun.

Dia PTDH (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Negara dalam Negara, Teror KKB Masih Belum Reda, Kini Muncul Gerakan Berjuluk NRFPB di Tanah Papua, 3 Koli Atribut Kelompok Peniru TNI-Polri Disita di Bandara

Anggi sendiri merupakan tersangka pertama yang ditangkap petugas di Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Menurut Habi, berdasarkan keterangan tersangka, ia dan keempat rekannya diupah Rp 5 juta untuk mengantar 3 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi ke Palembang.