Gridhot.ID - Kasus penganiayaan polisi terhadap saksi kembali terjadi.
Kali ini seorang pria tua menjadi korban atas kasus tersebut.
Dilaporkan Sarpan (54) yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan diduga dianiaya sembilan oknum polisi. Perkaranya kini melambung ke Polrestabes Medan dan oknum nakal itu dibebastugaskan.
Pengakuan Sarpan, ia mengaku dihajar oleh sembilan orang oknum polisi selama 5 hari di sel tahanan Mapolsek Percutseituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan ini pun menyeret perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percutseituan.
Lebih tragis lagi, Sarpan saat dibawa oleh oknum polisi masih mengenakan pakaian basah yang dipakainya saat kejadian pembunuhan yang merenggut nyawa Dodi Sumanto (40) di Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan pada 2 Juli 2020 lalu.
"Setiap hari saya dipukuli di situ, sebetulnya si pelaku (pembunuhan) sudah jelas.Karena sebagai saksi, saya orang awam gak tahu permasalahannya saya langsung didudukkan dibawa ke TKP jam 7 malam. Sekitar jam 9 malam datang pak Kanit. saya ditarik dari belakang, masih baju basah saya pakai kerja," ungkapnya seusai diperiksa penyidik di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2020).
Setelah itu, ia dipukuli oleh oknum polisi itu. Ketika itu, ia belum mengungkapkan pelaku kejadian tersebut.
"Ditarik dan mulai dipukul. Itu saya belum sebut si pelaku, saya masih syok," tuturnya.
Sarpan menyebutkan, setelah dibawa ke TKP kejadian pembunuhan dan sesaat setelah menyebutkan nama pelaku, dirinya bahkan mendapatkan penganiayaan yang lebih keras dengan menggunakan kayu, rotan hingga setrum.
"Lalu dibawa ke TKP jam 3 baru saya ditanya dan sebut pelaku, tambah parah perlakuan (oknum polisi), itu yang kayu masuk, rotan, tunjangan masuk bahkan setrum masuk. Di situ lah mulai, udah semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan ada sembilan orang polisi yang menganiaya dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Sei Tuan.
Dari sembilan polisi tersebut ada yang dikenal oleh Sarpan.
"Sudah semua saya sampaikan, sebagian ada yang dikenal sebagian tidak. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Ketika keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan sambil memegangi perutnya. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya.
"Jadi saya ditanya masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapain (aniaya), berapa orang. Ada sekitar 9 orang polisi. Cuma yang masukkan saya ke dalam sel gak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya.
Sarpan menyebutkan, dirinya tak tahu penyebab dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.
"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu.Alasannya apa saya nggak tahu," ucapnya dengan suara pelan.
Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti, membenarkan kehadiran kliennya untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Ini saya lagi mendampingi Pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu.Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut.Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan disidang disiplin.
"Mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan.Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan.
Karena hal tersebut, warga desa tempat tinggal Sarpan mendatangi Polsek Percutseituan untuk mendesak polisi melepaskan saksi Sarpan.
Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah lebam yang diduga dianiaya pada Kamis (2/07/2020) sore.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sarpan Saksi Pembunuhan Disetrum, Dipukul Kayu dan Rotan, Kanit Reskrim dan Anak Buahnya Kena Balak.
(*)