Gridhot.ID - Sejumlah foto serta video yang menampilkan aksi pembakaran foto Rizieq Shihab tersebar di media sosial.
Diketahui aksi pembakaran foto Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu dilakukan saat demonstrasi di Gedung DPR-MPR 27 Juli.
Aksi itu pun lantas membuat politikus PKS 'meradang'.
Di media sosial viral pembakaran poster bergambar tokoh Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh sejumlah orang disertai orasi.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi meminta polisi bertindaktegas atas aksi pembakaran poster bergambar tokoh FPI Habib Rizieq Shihab yang mewarnai demo di depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, 27 Juli lalu.
"Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa.
Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian.
Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP," kata Aboe Bakar melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Menurut Aboebakar yang juga ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu, seharusnya.aparat bertindak sigap dengan kondisi yang saat ini terjadi.
Jangan sampai, kata dia, polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak, sedangkan ketika ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap, apalagi lambat menanggapi.
"Harus diingat setiap tindakan yang diambil aparat akan selalu menjadi sorotan publik.
Dan, tentu kita semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah," ujarnya.
Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses cepat, menurut anggota Komisi III DPR itu, tentu pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan.
Sebab, ia khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri dengan melakukan tindakan "eigen rechting" atau perbuatan main hakim sendiri.
"Tentunya ini tidak boleh terjadi.
Lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Sebelumnya, di media sosial sempat viral video aksi pembakaran poster bergambar Rizieq saat aksi demo menentang gerakan Khilafah di Indonesia yang dilakukan Gerakan Jaga Indonesia, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020) lalu.
Pada video tersebut, terlihat pula pentolan GJI, Budie Djarot sempat menyampaikan orasi di tengah massa aksi.
Massa aksi kemudian melempari poster Rizieq, dan mencoba membakar poster itu meski api beberapa kali mati, dan juga menyobek poster itu.
Harus diproses hukum
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab, serta meminta pihak kepolisian memproses hukum kejadian tersebut.
"Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Habib Rizieq.
Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi," ujarnya.
Politisi PKS itu mengatakan, beberapa kali penganiayaan terhadap ulama, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan dan tidak menimbulkan efek jera.
Menurut dia, untuk memulihkan kepercayaan umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti itu tidak terulang lagi, seharusnya Kepolisian membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya benar-benar mengalami gangguan jiwa.
"Atau pelakunya hanya pura-pura saja, sehingga bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan dan menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran serta perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil.
Karena itu Polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.
"Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor," katanya.
HNW mengatakan setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harus ditangani dengan prosedur yang sama, jangan tebang pilih karena itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.
"Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” ujarnya.
Dia menyebutkan ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.
Ketentuan itu berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Dia mengatakan dua peristiwa itu menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Karena itu perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terulang lagi di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasila tetap terjaga," katanya. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulFoto Rizieq Shihab Dibakar Massa Saat Demo 27 Juli, Politikus PKS 'Meradang' Minta Polisi Mengusut(*)