Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Bupati Jember, Faida, beberapa waktu lalu dimakzulkan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember.
Diketahui bahwa rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2020).
Melansir Kompas.com, DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu.
Hasilnya, semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.
Halim yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu mengatakan, pemakzulan merupakan proses politik.
Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.