Find Us On Social Media :

Niat Hati Mau Ke Warung, Bocah SD Ini Malah Meregang Nyawa Jadi Korban Tawuran, Polisi: Salah Sasaran

Ilustrasi tawuran pelajar.

Gridhot.ID - Aksi tawuran sejumlah pelajar SMK menelan korban jiwa.

Bukan dari sesama pelaku aksi tawuran, melainkan seorang bocah yang menjadi korban.

Korban yang merupakan bocah SD disabet menggunakan senjata tajam lantaran disangka sebagai lawannya saat tawuran.

Baca Juga: Kariernya Meroket Berkat Mendiang Olga, Billy Syahputra Ngaku Pernah Ditahan Polisi Selama 2 Hari Karena Hal Ini, Kekasih Amanda Manopo: Gue Bandel Banget

Melansir TribunnewsBogor.com, seorang bocah SD tewas dibacok pelajar SMK yang kalah tawuran dengan kelompok lain.

Korban berinisial RA (12) tewas dengan luka bacok disekujur tubuhnya.

Korban yang masih duduk dibangku kelas VI (enam) SD ini merupakan korban salah sasaran yang dilakukan pelajar SMK.

Baca Juga: Tangan Kosong Seperti Tawuran Pelajar di Jakarta, Viral Video Detik-detik Tentara India Adu Jotos dengan Militer China, Latar Belakang Pegunungan Bersalju Nampak di Kamera

Nyawa RA tak tertolong lantaran tubuhnya dicecar pelaku menggunakan senjata tajam.

Peristiwa nahas yang dialami ini terjad di Jalan Kramat Benda Raya, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Pelaku utama penbacokan yakni RE telah diamankan polisi setelah melarikan diri beberapa hari.

Tak hanya RE, polisi juga menciduk sembikan teman pelaku yang ikut dalam aksi tersut.

Pelaku RE ditangkap pada, Rabu (29/7/2020) malam kemarin dirinya berhasil diringkus petugas dari tempat persembunyiannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Perang Bisa Pecah Sewaktu-waktu, 20 Tentara India Tewas Setelah Tawuran Lempar Batu dengan China, Perbatasan Makin Bergejolak, Tiongkok Ngaku Pasukan Hindustan yang Mancing Perkara

“Penangkapan kami lakukan terhadap tersangka di Pasar Rebo kemarin malam pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, kala memimpin ungkap kasusnya di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/7/2020).

Korban Diserang saat ke warung

Korban SR diserang sejumlah pelajar SMK saat sedang berjalan kaki seorang diri ke warung tak jauh dari rumahnya.

AKP Ibrahim Sadjab, menuturkan, penyerangan ini terjadi pada Jumat (17/7/2020) yang lalu, skeira pukul 15.00 WIB sore.

Baca Juga: Anak Buahnya Terlanjur Tawuran Sampai Babak Belur, Jenderal India dan China Malah Baru Mau Bertemu Minta Nego-negoan, Baikan atau Tambah Panas?

Saat itu, korban yang merupakan bocah SD tersebut disabet menggunakan senjata tajam pada bagian betis kaki dan tangan kanannya.

“Kejadian pada 17 Juli 2020 yang terjadi di sekitar Baktijaya yang mengakibatkan korban satu orang inisial RA (12), mengalami luka bacok di betis kanan dan di tangan kanan,” ujar Ibrahim saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/7/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Salah sasaran

Menurut AKP Ibrahim Sabjad, RA merupakan korban salah sasaran yang dilakukan oleh kelompok pelajar SMK.

Ia menambahkan, pelaku mengira korban adalah anak SMK lantaran ketika kejadian, korban tengah menggunakan celana sekolah milik kakaknya.

Tak hanya itu, pelaku juga kesal lantaran kelompoknya kalah tawuran dengan kelompok lain.

Baca Juga: Bosan Tak Ada Kegiatan Saat Diliburkan, Sejumlah Pelajar Jakarta Milih Adakan Tawuran Demi Mengasah Mental, Satu Orang Jadi Korban Temannya Sendiri

Sehingga, melampiaskan kekesalannya kepada korban yang saat itu hendak pergi ke warung disekitar rumahnya.

“Salah sasaran, karena korban ini masih SD ya. Namun ketika kejadian, korban sedang meminjam celana sekolah kakaknya yang sudah SMK, untuk pegi berbelanja di warung,” ujar Ibrahim.

Terancam 12 Tahun Penjara

Siswa SMK pelaku pembunuhan bocah SD terancam 12 tahun penjara.

Meski masih berstatus pelajar SMK, rupanya usia RE sudah sangat dewasa.

Baca Juga: Disuruh Belajar di Rumah Gara-gara Wabah Corona, Pelajar Ini Malah Nekat Keluar ke Jalan Demi Harga Dirinya, Tiba-tiba Dilaporkan Meninggal Dunia, Ternyata Dibunuh Teman Satu Sekolahnya Sendiri Saat Tawuran

RE sudah berusia 28 tahun.

“Pelaku ini masih berstatus pelajar tapi usianya sudah cukup dewasa, kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Bocah SD Dibacok saat ke Warung, Korban Tewas Jadi Sasaran Pelajar SMK yang Kalah Tawuran (*)