Find Us On Social Media :

Terungkap! Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ternyata Fans Veronica Tan, Tersangka Ngaku Khilaf dan Minta Maaf, BTP Belum Berencana Cabut Laporan

Pelaku pencemaran nama baik Ahok

Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanjutkan proses hukum kepada orang yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Satu di antara pelaku, KS (67) minta maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarga.

Pelaku pencemaran nama baik Ahok ada dua, KS dan EJ. Mereka ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Bukan Ahok, Sosok Ini Justru yang Kuatkan Puput Nastiti Devi Saat Dituding Jadi Perusak Rumah Tangga Veronica Tan, Istri BTP: Selalu Mengajarkan Kesabaran

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya akan mempertimbakan permohonan maaf tersebut.

"Saya sudah melaporkan ke Pak BTP terkait dua pelaku, akan dipertimbangkan atas pemintaan maafnya," ucap Ramzy melalui pesan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Ramzy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mediasi sebagai bentuk tindak lanjut usai permintaan maaf pelaku.

Baca Juga: Pantas Saja Ahok Punya Rekaman Perselingkuhan Veronica Tan, Ternyata 'Posisi Elite' BTP di DKI Jakarta Ini Mudahkan Kumpulkan Bukti: Semua Aku Dapat Filmnya!

Ramzy memastikan Ahok sampai saat ini belum mencabut laporan atas kasus pencemaran nama baiknya di Instagram.

Ia mengatakan, Ahok mempersilakan penyidik untuk mengumpulkan siapa saja dan apa motif dari pencemaran baiknya.

Dengan begitu, akan terkuak nantinya apa motif di belakang pencemaran nama baiknya itu.

"Beliau (Ahok) menyampaikan, mempersilakan penyidik bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku dan motif sehingga menjadi lebih jelas," tutur dia.

Baca Juga: Bekas Suaminya Pilih Cerai dan Nikahi Sang Mantan Ajudan, Veronica Tan Tertawai Nasib dengan Cara Elegan, Janda Ahok: Hidup Ini Lucu!

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.

Pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok merupakan penggemar dari mantan istrinya, Veronica Tan.

Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Pangkas Langsung 5 Direksi Pertamina, Muncul Orang Baru di Perusahaan Minyak Pelat Merah, Begini Komentar Singkat Ahok

Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.

Foto tersebut diunggah dalam akun Istagram @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan.

"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian, lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orang tuanya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Kuasa Hukum Sebut Ahok Minta Penyelidikan Dilanjutkan."

(*)