Find Us On Social Media :

Cemarkan Nama Baik Ahok dan Puput Nastiti Devi, 2 Emak-emak Fans Veronica Tan Ini Hanya Dikenai Wajib Lapor, Mengapa?

Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Tertangkap, BTP Tak Heran Orang Tersebut Punya Hubungan Dengan Veronica Tan: Biar Penyidik Bekerja Lebih Dulu Siapa Saja Pelaku dan Motifnya

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

Adapun penghinaan yang dialami Ahok, yakni berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.

Baca Juga: Heboh! Ahok Laporkan Orang yang Hina Keluarganya ke Polda Metro Jaya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

Diberitakan Gridhot sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama.

Keduanya langsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020)

Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Baca Juga: Sandingkan Foto Ahok dan Istri dengan Binatang, Tersangka Pencemaran Nama Baik BTP Berpeluang Dimaafkan Suami Puput Nastiti Devi, Terungkap Alasan Utamanya Benci Komisaris Utama Pertamina

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.