Saya ambil kutipan media online sebagai berikut: "Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi," ujarnya dalam acara diskusi daring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/7)
Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa Mas Menteri belum memahami konstitusi Republik Indonesia.
Silahkan disimak bunyi pasal 31 UUD 1945, yang dengan sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini. Bahkan pemenuhan hak atas pendidikan ini pun menjadi salah satu tujuan negara RI yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaifu “Mencerdaskan kehidupan bangsa” Ini menjadi salah satu alasan mengapa kita bernegara dan mengapa kita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyi pasal 31 tersebut secara terang benderang menyatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga Negara, bukan khusus warga Negara miskin atau kaya.Pengertian kata setiap warga adalah seluruh anak Indonesia, baik yang pintar maupun tidak, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, dan yang disabilitas maupun yang tidak. Sekolah negeri adalah sekolah yang dibangun pemerintah dalam upaya memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Dengan demikian semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah negeri.
Selain itu, kewajiban Negara dalam pembiayaan dan pemenuhan hak atas pendidikan tertuang dalam konstitusi RI pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Hal tersebut menguatkan bahwa Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk memenuhi hak atas pendidikan yang merupakan hak dasar, hak pokok yang wajib dipenuhi Negara dalam keadaan apapun dan tanpa melihat status social ekonomi, kaya atau miskin.
Pendirian sekolah negeri adalah wujud Negara melakukan pemenuhan hak dasar tersebut, sehingga dengan demikian semua anak Indonesia berhak menikmati pendidikan di sekolah-sekolah negeri, tanpa memandang status ekonomi.
Dengan demikian, pernyatan bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah adalah pernyataan yang tidak tepat, terlebih dikemukakan oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kedua, Mengapa Menteri Nadiem Menurunkan jalur zonasi dalam PPDB tahun 2020 dari 80% menjadi 50%?