Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Aturan Soal Pemecatan PNS Resmi Diubah, Begini Rinciannya

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dilansir dari Kompas.com, ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.

Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin PNS, Jaksa Pinangki Diyakini Ketahui Oknum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Bisa Digali

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Pemberhentian tidak hormat

Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:

1.Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga: Besaran Tunjangannya Emang Bikin Orang Terbuai, Nyatanya Kini Banyak PNS yang Was-was akan Nasib Pekerjaannya, Aturan Berikut Bisa Buat Anggota Mudah Dipecat