Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra telah ditangkap.
Polisi pun kini bertugas mengungkap oknum yang terlibat membantunya melarikan diri.
Seperti diketahui sebelumnya, sosok Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam hal tersebut.
Melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Adapun sanksi disiplin yang dijatuhkan ada Jaksa Pinangki adalah pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Hari dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.