Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kamis (30/7/2020) polisi berhasil meringkus Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Ia ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dengan dijemput oleh sejumlah personel dari kepolisian.
Djoko Tjandra ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia.
Buron 11 tahun itu dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.
Melansir Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus Djoko Tjandra.
"Kami akan transparan dan obyektif untuk menuntaskan apa yang terjadi," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik.
Kabareskrim berujar bahwa keberhasilan upaya Polri menangkap Djoko Soegiarto Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.