Find Us On Social Media :

Digugat Pailit oleh Korporasi Korea Selatan, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Bakal Tuntut Balik KT Corporation: Bagian dari Upaya Mencari Sensasi!

Harry Tanoe usai menghadiri upacara pelantikan Presiden Donald Trump di Washington DC, 20 Januari 2017.

Gridhot.ID - Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation.

Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga: Berani Nikahi Putri Sulung Hary Tanoesoedibjo, Michael Dharmajaya Ternyata Tak Kalah Tajir dari Sang Mertua, Menantu Liliana Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di 11 Perusahaan Ternama

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Merespons gugatan pailit tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkap, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.

Baca Juga: Disebut Bakal Jadi Wakil Menteri Nadiem Makarim, Inilah Sosok Angela Tanoesoedibjo, Putri Pertama Hary Tanoesoedibjo yang Dulu Kuliah di Luar Negeri

Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.

Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.

Dikatakan Taufik, Global Mediacom tak lagi memiliki sangkut paut dengan KT Corporation karena telah beralih ke PT KTF Indonesia.

Baca Juga: Tajirnya Nggak Ketulungan, Begini Penampakan Rumah Mewah Hary Tanoesoedibjo, Netizen Langsung Melongo Saat Lihat Hunian Bos MNC Grup yang Bak Istana Kerajaan: Kalau ke Toilet Harus Naik MRT Dulu Biar Cepet!

Selain itu, ia mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan.

Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," terang dia.

"Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.

Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Bisnisnya meliputi siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews.

Baca Juga: Ayahnya Jelas Punya Jabatan Lebih Tinggi dari Hary Tanoesoedibjo, Reino Barack Diejek Kumpulkan Uang dari Video YouTube, Julie Chaniago: Mau Nasi Bungkus Apa?

Perusahaan itu juga membawahkan bisnis media digital, antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews, serta perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.

Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network, kemudian bisnis konten media, seperti MNC Pictures dan MNC Animation.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi."

(*)