Find Us On Social Media :

Awalnya Heboh Rebutan Warisan Eka Tjipta, Freddy Wijaya Akhirnya Mundur dari Pertarungan Sengketa Harta, Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat, Ternyata Ini Alasannya Batal Minta Hak Warisnya

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Baca Juga: Sah! MA Keluarkan Aturan Baru, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup, Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebagai informasi, sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Sakit Hati Lihat Anaknya Dikata-katai Ahmad Dhani dengan Sebutan Anjing, Ibunda Maia Estianty: Saya Tidak Putus-putusnya Berdoa

Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sengketa warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat.

(*)