Find Us On Social Media :

Ikut-ikutan Benci Tiongkok Masalah Sengketa Laut China Selatan, Australia Lupa Dosa Besarnya Tipudaya Timor Leste, Negeri Kanguru Tak Sesuci Kelihatannya

Gambar Ilustrasi: Pasukan Australia yang berjaga di Laut China Selatan

Ketika terjadi kasus dugaan mata-mata atau spionase yang dilakukan Australia terhadap Timor Leste selama negosiasi perjanjian Pengaturan Batas Maritim Tertentu di Laut Timor (CMATS).

Negosiasi tersebut untuk mengatur pendapatan dari tambang gas 'Greater Sunrise' di Laut Timor.

Diyakini Australia telah merekam diskusi pribadi para pejabat Timor-Leste tentang negosiasi batas laut dengan Australia.

Melansir The Guardian, pada Juni 2018, jaksa agung, Christian Porter, menyetujui dakwaan terhadap Bernard Collaery, mantan pengacara Gusmão, dan kliennya, pensiunan agen intelejen Australua (ASIS) yang hanya dikenal sebagai Saksi K, karena 'bersekongkol untuk mengungkapkan informasi rahasia'.

Dakwaan tersebut muncul setelah melalui perjalanan panjang sejak negosiasi Australia dan Timor Leste terkait batas maritim kedua negara.

Baca Juga: Luka Parah Tergolek Lemah di RS, Putra Aji Pelajar Peretas Situs NASA Kritis Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Keluarga: Kena Bacokan Sampai Tengkoraknya Retak

Pada awal 1960-an, Australia mengeluarkan izin eksplorasi minyak bumi di Laut Timor ke Woodside, sekarang produsen gas alam terbesar Australia, di daerah yang diperebutkan oleh Indonesia dan Timor Portugis.

Australia menolak permintaan Portugal untuk melakukan perundingan dan sebagai gantinya menegosiasikan perjanjian dengan Indonesia pada tahun 1972.

Sementara itu, Woodside menemukan ladang minyak dan gas 'Greater Sunrise' pada tahun 1974.

Saat Indonesia menginvasi Timor Portugis, Australia mendapatkan 'Greater Sunrise' sepenuhnya di perairan Australia, Tidak seperti Portugal, yang berpendapat untuk batas garis tengah.

Tahun 2002 Republik Demokratik Timor Leste muncul setelah merdeka dari Indonesia.

Baca Juga: Awalnya Heboh Rebutan Warisan Eka Tjipta, Freddy Wijaya Akhirnya Mundur dari Pertarungan Sengketa Harta, Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat, Ternyata Ini Alasannya Batal Minta Hak Warisnya