Gridhot.ID - Publik sempat dihebohkan dengan kasus perebutan harta warisan yang terjadi di keluarga salah satu orang terkaya di Indonesia, Eka Tjipta.
Salah satu anggota keluarga mempermasalahkan terkait jatah warisan yang diterima masing-masing anak.
Namun kini Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan.
Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna.
Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis Hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar