Gridhot.ID - Publik sempat dihebohkan dengan kasus perebutan harta warisan yang terjadi di keluarga salah satu orang terkaya di Indonesia, Eka Tjipta.
Salah satu anggota keluarga mempermasalahkan terkait jatah warisan yang diterima masing-masing anak.
Namun kini Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan.
Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna.
Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis Hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.
"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).
Baca Juga: Sah! MA Keluarkan Aturan Baru, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup, Begini Ketentuannya