Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awalnya Heboh Rebutan Warisan Eka Tjipta, Freddy Wijaya Akhirnya Mundur dari Pertarungan Sengketa Harta, Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat, Ternyata Ini Alasannya Batal Minta Hak Warisnya

None - Senin, 03 Agustus 2020 | 16:42
Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja
KOMPAS

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebagai informasi, sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Sakit Hati Lihat Anaknya Dikata-katai Ahmad Dhani dengan Sebutan Anjing, Ibunda Maia Estianty: Saya Tidak Putus-putusnya Berdoa

Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sengketa warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x