Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awalnya Heboh Rebutan Warisan Eka Tjipta, Freddy Wijaya Akhirnya Mundur dari Pertarungan Sengketa Harta, Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat, Ternyata Ini Alasannya Batal Minta Hak Warisnya

None - Senin, 03 Agustus 2020 | 16:42
Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja
KOMPAS

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja

Gridhot.ID - Publik sempat dihebohkan dengan kasus perebutan harta warisan yang terjadi di keluarga salah satu orang terkaya di Indonesia, Eka Tjipta.

Salah satu anggota keluarga mempermasalahkan terkait jatah warisan yang diterima masing-masing anak.

Namun kini Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Makin Tegang Tiongkok vs Amerika di Laut China Selatan, Wakil Ketua MPR Minta Natuna Utara Diamankan: Kalau Terpaksa Perang, Indonesia Harus...

Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan.

Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna.

Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Baca Juga: Berdoa di Perayaan Ulang Tahun Menantu Kesayangan, Ayah Reino Barack Tiba-tiba Kode Minta Cucu, Begini Reaksi Syahrini saat Mendengarnya

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis Hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Baca Juga: Sah! MA Keluarkan Aturan Baru, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup, Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebagai informasi, sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Sakit Hati Lihat Anaknya Dikata-katai Ahmad Dhani dengan Sebutan Anjing, Ibunda Maia Estianty: Saya Tidak Putus-putusnya Berdoa

Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sengketa warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x