Find Us On Social Media :

Tulis Komentar 'Anjing Lebih Berguna Ketimbang Menteri Kesehatan', Netizen Ini Bakal Dipolisikan, Kemenkes: 2x24 Jam Tidak Ada Itikad Baik, Maka...

Surat peringatan Kemenkes terhadap seorang netizen Twitter

Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Kementerian Kesehatan berang dengan ulah keterlaluan warganet di Twitter. Akibatnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan somasi.

"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis akun @KemenkesRI, milik Kementerian Kesehatan, Selasa (4/8/2020).

Sementara akun @aqfiazfan yang disebut melakukan penghinaan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah hilang dari jagat Twitter.

Baca Juga: Instentif Rp 1,9 Triliun Nggak Cair-cair, Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Memprihatinkan, Petugas Tak Dibayar Sampai Bensin Mobil Ambulan Kosong Melompong

Peringatan secara resmi pun dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor surat: KM.01.03/2/1304/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.

Berikut isi surat peringatan tersebut:

Yth Aqwam Fiazmi HanifanPemilik akun Twitter @aqfiazfan

Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial Twitter dengan username @aqfiazfan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglihs) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94% dan diberi komentar dengan narasi: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

Baca Juga: Padahal Digratiskan Pemerintah, Viral Biaya Tes Virus Corona Hampir Rp 3 Juta, RS Unair Beri Tanggapan

Kami menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.