Find Us On Social Media :

Ditangkap Karena Kasus Penipuan dan Keliling Bali Sambil Bikin Film Panas, Buron Interpol Ini Bakal Ditukar dengan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia, Begini Kata Jubir Kemlu

Beam Marcus (50), buronan interpol Amerika atas kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar ditangkap Polda Bali

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Mabes Polri akan melakukan kerja sama melalui pertukaran dengan Amerika Serikat.

Pertukaran tersebut melibatkan dua buronan kelas kakap Indonesia dengan buron kasus penipuan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang beberapa waktu lalu ditangkap di Bali.

Melansir Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8/2020) , mengatakan bahwa US Marshall Service (USMS) membantu memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo NG dengan imbalan Marcus Beam.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp 7,3 Miliar, Buronan Interpol Ini Malah Keliling Bali Sambil Buat Film Porno, Begini Kronologi Penangkapannya

Indra Budiman yang ditangkap USMS di California masuk dalam daftar buronan di Interpol sejak 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Sementara itu, Sai Ngo NG masuk daftar buron di Interpol sejak 17 September 2018 atas pengajuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011—2012. Ia ditangkap di Texas pada tangal 31 Oktober 2019.

Selanjutnya, untuk Marcus yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu dengan nama De Mario Corner, Divhubinter Polri, atase KBRI Polri Washington, D.C. dan Polda Bali menyelidiki keberadaan tersangka kasus penipuan investasi itu dan menangkapnya pada hari Kamis (23/7/2020) di Badung, Bali.

Baca Juga: Saat Takbir Idul Adha Berkumandang, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Resmi Ditangkap, Ini Sosok yang Meringkus Sang Buronan, Dapat Perintah Langsung dari Presiden Jokowi

Awi Setiyono mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.

"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten p*rn*," katanya menjelaskan.