Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Mabes Polri akan melakukan kerja sama melalui pertukaran dengan Amerika Serikat.
Pertukaran tersebut melibatkan dua buronan kelas kakap Indonesia dengan buron kasus penipuan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang beberapa waktu lalu ditangkap di Bali.
Melansir Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam konferensi pers daring, Rabu (5/8/2020) , mengatakan bahwa US Marshall Service (USMS) membantu memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo NG dengan imbalan Marcus Beam.
Indra Budiman yang ditangkap USMS di California masuk dalam daftar buronan di Interpol sejak 4 Juni 2018 atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Sementara itu, Sai Ngo NG masuk daftar buron di Interpol sejak 17 September 2018 atas pengajuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2011—2012. Ia ditangkap di Texas pada tangal 31 Oktober 2019.
Selanjutnya, untuk Marcus yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu dengan nama De Mario Corner, Divhubinter Polri, atase KBRI Polri Washington, D.C. dan Polda Bali menyelidiki keberadaan tersangka kasus penipuan investasi itu dan menangkapnya pada hari Kamis (23/7/2020) di Badung, Bali.
Awi Setiyono mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.
"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi kontenp*rn*," katanya menjelaskan.
Beam Marcus (50), buronan interpol Amerika atas kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar ditangkap Polda Bali
Diberitakan Gridhot sebelumnya, Polda Bali berhasil meringkus pelaku penipuan asal Amerika yang telah menjadi buronan interpol.
Beam Marcus (50) menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.
Buronan interpol asal Amerika itu rupanya kabur selama tujuh bulan di Bali.
Namun, tak hanya kabur dari kejaran para petugas Interpol, Beam Marcus justru membuat filmp*rn* selama pelariannya di Bali.
Bahkan, dalam filmp*rn* itu ia menjadi sutradara sekaligus aktor utama.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat.
Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.
"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.
Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.
Sebelum kabur ke Amerika Serikat, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.
Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.
Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di Amerika Serikat pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal.
Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.
Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (ICE). (*)