GridHot.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan sejumlah rotasi jabatan di tubuh korps Bhayangkara.
Salah satu anggota Polri yang dimutasi adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Sebagai informasi,AKBP Napitupulu Yogi Yusuf merupakan suami dari Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang tersandung kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.
Rotasi jabatan AKBP Napitupulu tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Senin (3/8/2020) lalu.
Dalam telegram tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.
Rotasi jabatan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo menyebut rotasi terhadap Napitupulu tak berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya.
"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.