Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.
Foto pertemuan itu beredar di media sosial.
Pencopotan Pinangki itu berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Pencopotan Pinangki ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Sebelumnya Polri lebih dulu mencopot tiga jenderalnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mempertanyakan keputusan Kapolri yang tetap memberikan jabatan kepada suami jaksa Pinangki itu.
"Seharusnya dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar