Find Us On Social Media :

Pemerintah Gembar-gembor Pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 Juta Dapat BLT, Siapa Saja yang Bisa Menerima? Ini Syaratnya

Erick Thohir sebut pemerintah akan gelontorkan dana bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta

GridHot.ID - Perluasan bantuan sosial kepada masyarakat tampaknya semakin bertambah.

Pasalnya, sejak beberapa waktu terakhir muncul kabar akan adanya bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan tersebut sebagai upaya memberikan stimulus terhadap pemulihan ekonomi.

 Baca Juga: Siap-siap Hitung Pendapatan, Pemerintah Beri Angin Segar Buat Buruh Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Bantuan Tunai Menanti Dibagikan, Segini Besarannya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer Rp 600.000 perbulan kepada karyawan swasta.

Dia menegaskan, stimulus dari pemerintah tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan BUMN.

Baca Juga: Gigit Jari, Gaji Ke-13 Ternyata Tidak Diberikan pada Semua PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.