GridHot.ID - Gaji-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada bulan Agustus.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon 1 dan Eselon 2.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar