Find Us On Social Media :

Tanda Tangan Jokowi Sudah Tercantum, Gaji ke-13 PNS Ternyata Tak Untuk Semua Pegawai Negeri, Hanya Jabatan Ini yang Bakal Dapat Bagian

ILUSTRASI PNS

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Keburukan Berganti Kebaikan, Diolok-olok Sampai Kebal Gara-gara Tinggal di Kandang Ayam, Siswi SMK di Magetan Kini Alami Nasib Baik Usai Dihampiri Ketua DPRD

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Baru Saja Ketuk Palu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan tentang Gaji ke-13 PNS, Tidak Semua Dapat Siapa Saja yang Berhak Menerima?

(*)