Find Us On Social Media :

Jembatani Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Langsung Ditahan Jam 4 Subuh, Tim Advokat Ajukan Praperadilan: Kenapa Penahanan Dilakukan?

Usai Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Tetapkan Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Penahanan itu terhitung mulai Sabtu (8/8/2020) kemarin.

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.

Baca Juga: Fotonya Saat Diduga Dilobi Djoko Tjandra Beredar, Jaksa Pinangki Rupanya Miliki Kekayaan Segini, Kini Harus Gigit Jari Karena Dicopot dari Jabatannya

Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga: Kongkalikongnya Makin Kelihatan, Kini Beredar Foto Pengacara dan Djoko Tjandra Disebut Melobi Jaksa Pinangki , Kejagung Lakukan Ini

Melansir sumber yang sama, Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.