Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Penahanan itu terhitung mulai Sabtu (8/8/2020) kemarin.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Melansir sumber yang sama, Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.
"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Awi mengemukakan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.
Peran-peran tersebut, kata Awi, didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari tadi.
"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ujar Awi.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Penahahan tersebut menyusul status Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma menyatakan pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, kata dia, Anita selama ini kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Awi Setiyono, mengatakan Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.(*)