Find Us On Social Media :

Ngebet Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Masih Menanti Saingan di Pertandingan Pilkada 2020, Ternyata Segini Gajinya Jika Terpilih

Gibran Rakabuming saat bersama Jokowi makan soto bersama di Solo

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Baca Juga: Mampu Beli Rumah di Sebelah Hunian Anies Baswedan Seharga Rp 30 Miliar, Pedangdut Ini Tak Gengsi Jualan Bumbu Rempah, Padahal Tarif Sekali Manggung Tembus Rp 100 Juta

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Bersenjatakan 2 Kantong Alat Forensik, Ini Dia Pasukan Harimau Bentukan Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab Saudi Kerahkan 50 Pembunuh Bayaran untuk Bungkam Sosok Ini