Gridhot.ID -Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaankini tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Minggu (9/8/2020).
Utoh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.
Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Kelas BPJS Kesehatan di Kuartal II 2020, Terawan Jamin Hal Ini
Pemerintah mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8/2020).
Budi Gunadi mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.
Budi menyebut data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap.
Mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempat bekerja hingga berapa lama ia bekerja.
Adapun, kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk bantuan subsidi gaji ini.
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, yang mana penyalurannya akan dilakukan dalam 2 tahap.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan pada kuartal III dan IV 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "BPJS Ketenagakerjaan Saring Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji."
(*)