Gridhot.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kini tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Minggu (9/8/2020).
Utoh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.
Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Hapus Kelas BPJS Kesehatan di Kuartal II 2020, Terawan Jamin Hal Ini
Pemerintah mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.