Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Alami Defisit Setoran, BPJS Kesehatan Buat Aturan Baru Cuma Layani Kebutuhan Kesehatan Dasar, Simak Syarat syarat yang Harus Disiapkan Peserta

None - Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:25
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Kompas.com/ Luthfia Ayu

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Gridhot.ID-Peserta BPJS perlu siap-siap dan terus mengikuti untuk update kebijakan asuransi kesehatan yang wajib diikuti semua warganegara Indonesia ini.

Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06/20).

Baca Juga: Gerah Dituding Jadi Pihak yang Jahat, Raul Lemos Klarifikasi Soal Unggahan Azriel Hermansyah di Media Sosial, Suami Krisdayanti: Maki Itu Kaya Gimana, Kalau Saya Ngatain Orang dengan Sebutan Binatang, Saya Nggak Pernah Gitu

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.

Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tiongkok Makin Tak Terhentikan, Amerika Serikat Bareng Sekutu Kewalahan Lenyapkan Ketangguhan Negeri Panda, NATO Bongkar Konflik Sengketa Laut China Selatan Tak Ada Apa-apanya Dibanding Misi Utama Mereka

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

Source :GridHealth.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x