Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Alami Defisit Setoran, BPJS Kesehatan Buat Aturan Baru Cuma Layani Kebutuhan Kesehatan Dasar, Simak Syarat syarat yang Harus Disiapkan Peserta

None - Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:25
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Kompas.com/ Luthfia Ayu

Ilustrasi BPJS Kesehatan

"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Baca Juga: Sempat Pecah Rekor Sampai Buat Masyarakat Ketar-ketir, Jubir Jokowi Kalem Sebut Kasus Baru Corona Cuma Sedikit: Belum Sampai 20 Ribu Perhari

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

Baca Juga: Kejamnya Jari Netizen, Pedangdut Asal Kampung Ini Mengaku Kerap Diolok-olok Mirip Binatang, Sampai Buatnya Ingin Menyerah

"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.

Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.

Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.

Rinciannya yaitu uncertainty of loss, unbearable risk, standarisasi klinis, pelayanan cost effective, luas cakupan, bukan public goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.

Baca Juga: Bongkar Rahasia di Depan Sahabat Karib, Bung Karno Sebut Tongkatnya Bisa Mengeluarkan Jin, Saat Dicoba Hal Ini yang Terjadi

Source :GridHealth.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x