BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Ditahan Kejaksaan Agung Lantaran Diduga Terseret Dalam Kasus Terpidana Djoko Tjandra

Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:45
Tribunnews.com

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Gridhot.ID -Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar, Selasa (11/8/2020) malam.

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Kompas TV berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Nasib Djoko Tjandra dan Brigjend Pol Prasetijo Utomo, Akankah Buronan dan Polisi yang Muluskan Pelariannya Dijebloskan dalam Sel yang Sama?

Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.

"Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB," singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).

Sumber Kompas TV mengungkap melalui sambungan telepon, jika Jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar.

"Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar," ujar sumber Kompas TV.

Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangki dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu dengan pengacara Anita Kolopaking.

Baca Juga: Jembatani Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Langsung Ditahan Jam 4 Subuh, Tim Advokat Ajukan Praperadilan: Kenapa Penahanan Dilakukan?

Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Jaksa Pinangki.

Meski, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana Pinangki dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan, Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Foto pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra itu beredar di media sosial.

Pencopotan Pinangki itu berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Baca Juga:Berhasil Seret Djoko Tjandra dari Persembunyiannya, Kabareskrim Polri Disebut Sosok Ini Cocok Gantikan Kapolri Idham Azis: Dia Layak

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Pencopotan Pinangki ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Polri lebih dulu mencopot tiga jenderalnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV