Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Penahanan itu terhitung mulai Sabtu (8/8/2020) kemarin.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Ia mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita pada pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Melansir sumber yang sama, Polri menyebutkan, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.
"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).