Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma menyatakan pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, kata dia, Anita selama ini kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Awi Setiyono, mengatakan Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar