Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jembatani Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Langsung Ditahan Jam 4 Subuh, Tim Advokat Ajukan Praperadilan: Kenapa Penahanan Dilakukan?

Desy Kurniasari - Senin, 10 Agustus 2020 | 11:13
Usai Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Tetapkan Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Kompas.com

Usai Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Tetapkan Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Awi mengemukakan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.

Baca Juga: Anita Kolopaking Dituding Bantu Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Bikin KTP dan Paspor, Pengacara Sang Buron: Allah Tidak Tidur dengan Kezhaliman Ini

Peran-peran tersebut, kata Awi, didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari tadi.

Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buatkan surat jalan Djoko Tjandra
Tribunnews.com

Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buatkan surat jalan Djoko Tjandra

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ujar Awi.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Perwira ke-92 dalam Telegram Kapolri, Suami Jaksa Pinangki Kini Dimutasi, Tak Lagi di Bareskrim Usai Istrinya Ketahuan 9 Kali Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

Penahahan tersebut menyusul status Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma menyatakan pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).

Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, kata dia, Anita selama ini kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Jadi Ibu Bhayangkari Tapi Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Ikut Seret Suaminya, Pengamat Minta Mantan Kapolres Rejang Lebong Diperiksa

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x