Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita berperan menjembatani semua kepentingan Djoko, termasuk dalam pembuatan surat jalan palsu.
"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU (Prasetijo) itu, semua yang jembatani adalah ADK (Anita)," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Awi mengemukakan, penyidik terus mendalami peran Anita dalam pelarian Djoko Tjandra selain menghubungkan Djoko dengan Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.
Peran-peran tersebut, kata Awi, didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Anita yang berlangsung pada Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari tadi.
"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik, mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi begitu," ujar Awi.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.
Penahahan tersebut menyusul status Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar